Dalam kegiatan ekspor-impor internasional, persyaratan kemasan kayu sering kali menjadi perhatian utama. Salah satu istilah yang wajib diketahui oleh pelaku industri adalah fumigasi dan standar ISPM 15. Ketidakpatuhan terhadap standar ini dapat mengakibatkan penolakan barang di pelabuhan negara tujuan, bahkan denda yang merugikan perusahaan.
Daftar Isi

Artikel ini membahas secara lengkap apa itu fumigasi, apa itu ISPM 15, serta dampaknya terhadap kelancaran ekspor. Jika Anda pelaku bisnis ekspor, memahami topik ini bukan lagi pilihan—tapi keharusan.
Pengertian Fumigasi dalam Ekspor
Apa Itu Fumigasi?
Fumigasi adalah proses pembasmian hama atau organisme berbahaya (seperti serangga, larva, jamur, atau bakteri) pada kemasan berbahan dasar kayu menggunakan bahan kimia tertentu dalam bentuk gas.
Tujuan Fumigasi:
- Mencegah penyebaran organisme pengganggu antarnegara.
- Memastikan kemasan kayu (seperti pallet atau peti) aman untuk dikirim secara internasional.
- Menjaga integritas dan kualitas produk yang dikemas.
Bahan Kimia yang Umum Digunakan:
- Methyl bromide (CH₃Br)
Gas ini banyak digunakan karena daya tembusnya tinggi terhadap kayu dan hama.
Apa Itu Standar ISPM 15?
Pengertian ISPM 15
ISPM 15 adalah singkatan dari International Standards for Phytosanitary Measures No. 15, yaitu standar internasional yang mengatur perlakuan terhadap material kemasan kayu dalam perdagangan global. Standar ini diterbitkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC) dan diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.
Tujuan ISPM 15
- Mengurangi risiko penyebaran organisme berbahaya antarnegara.
- Menetapkan prosedur perlakuan yang sah terhadap material kemasan kayu (seperti fumigasi atau heat treatment).
- Memberi pengakuan internasional melalui cap resmi pada kemasan kayu.
Jenis Perlakuan pada Material Kayu Sesuai ISPM 15
- Fumigasi dengan Methyl Bromide (MB)
- Kayu difumigasi dalam ruang tertutup.
- Diperlukan dokumentasi dan pengawasan ketat.
- Sudah mulai dibatasi di beberapa negara karena isu lingkungan.
- Heat Treatment (HT)
- Kayu dipanaskan pada suhu minimum 56°C selama 30 menit di seluruh bagian.
- Lebih ramah lingkungan dibanding fumigasi.
Tanda atau Cap ISPM 15
Kemasan kayu yang sudah sesuai ISPM 15 akan diberi cap yang berisi:
- Kode negara (misal: ID untuk Indonesia)
- Kode registrasi perusahaan yang melakukan perlakuan
- Jenis perlakuan: HT (Heat Treatment) atau MB (Methyl Bromide)
- Logo resmi IPPC (gambar spike dengan batang gandum)
Contoh:
|--- IPPC ---|
| ID-345 HT |
Cap ini tidak boleh menggunakan tinta merah atau oranye, karena warna tersebut menandakan bahan berbahaya.
Negara-Negara yang Mewajibkan ISPM 15
Lebih dari 100 negara mewajibkan standar ISPM 15, di antaranya:
- Amerika Serikat
- Uni Eropa
- Australia
- China
- Jepang
- Kanada
- Korea Selatan
Jika pallet atau peti kemasan kayu Anda tidak memenuhi standar ini, barang dapat ditahan atau ditolak di pelabuhan masuk.
Alternatif Pallet Non-Kayu yang Bebas ISPM 15
Bagi pelaku usaha yang ingin menghindari kerumitan fumigasi dan biaya sertifikasi, pilihan pallet non-kayu seperti pallet plastik menjadi solusi praktis. Pallet plastik:
- Tidak memerlukan ISPM 15
- Tidak terkena inspeksi phytosanitary
- Lebih ringan dan tahan lama
- Aman terhadap jamur, rayap, dan lembap
Banyak eksportir saat ini beralih ke pallet plastik untuk efisiensi dan kepatuhan standar global.
Risiko Jika Tidak Mematuhi ISPM 15
- Barang tidak bisa masuk negara tujuan
- Harus menjalani fumigasi ulang di pelabuhan, yang memakan waktu dan biaya
- Denda atau penalti dari pihak logistik atau otoritas negara tujuan
- Citra perusahaan buruk karena dianggap tidak patuh terhadap regulasi internasional
Kesimpulan
Fumigasi dan standar ISPM 15 adalah bagian penting dari proses ekspor internasional, khususnya jika Anda menggunakan kemasan berbahan dasar kayu. Ketaatan terhadap standar ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga reputasi, efisiensi, dan keberlanjutan bisnis Anda.
Sebagai pelaku ekspor, Anda bisa memilih antara menggunakan pallet kayu bersertifikasi ISPM 15 atau beralih ke pallet plastik yang bebas regulasi tambahan.
Dengan memahami standar ini, Anda bisa menjalankan bisnis ekspor dengan lebih aman, cepat, dan sesuai aturan internasional.